#1

Dampak Flu Burung di AS, Harga Telur Kian Melonjak
Internasional | 23 Dec 2024 17:49 WIB
Entertainment | 09 Dec 2024 10:20 WIB
Penulis: Melly A
AndalasNews (09/12) – Dunia kecantikan kembali dikejutkan dengan kasus malapraktik yang melibatkan Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, yang selama ini mengklaim dirinya sebagai dokter kecantikan.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 1 Desember 2024, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Ria Agustina bukanlah seorang tenaga medis, melainkan seorang sarjana perikanan. Ia kini harus menghadapi hukum setelah terungkap bahwa kliniknya beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat serta bahan yang tidak terdaftar di BPOM.
Ria Agustina bersama asistennya, yang berinisial DN, ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya praktik kecantikan ilegal di klinik Ria Beauty, yang ternyata tidak memiliki izin resmi.
Baca juga: Ria Beauty: Klinik Kecantikan Ilegal yang Menawarkan Perawatan dengan Harga Hingga Rp 85 Juta
Praktik ini juga menggunakan produk dan alat yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Malapraktik yang Merugikan Pasien
Selama beroperasi, klinik Ria Beauty menawarkan berbagai perawatan kecantikan dengan harga yang sangat fantastis, bahkan mencapai Rp 85 juta untuk satu kali sesi. Ria mengklaim menggunakan serum dan alat kecantikan berkualitas tinggi, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ditemukan bahwa produk dan alat yang digunakan ternyata tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.
“Ria Agustina dan asistennya, DN, tidak memiliki latar belakang medis dan dengan sengaja membuka layanan kecantikan yang membahayakan pasien,” ujar Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam keterangannya.
Penggunaan Bahan Tidak Terdaftar BPOM
Selain alat kecantikan yang tidak berizin, pihak kepolisian juga menemukan bahwa krim anestesi dan serum yang digunakan dalam perawatan ternyata tidak memenuhi standar keamanan.
Praktik ilegal ini bahkan mencakup pengobatan untuk berbagai area tubuh, termasuk wajah, tangan, kemaluan, dan bahkan anus. Dengan tarif perawatan yang dimulai dari Rp 10 juta hingga Rp 85 juta per sesi, omzet yang dihasilkan klinik ini bisa mencapai ratusan juta per hari.
Baca juga: Pajak Penumpang Kapal Pesiar: Meksiko Siapkan Rekor Baru yang Mengejutkan, USD42 per Penumpang
“Jika mereka melakukan 12 hingga 15 perawatan dalam sehari, omzet yang diperoleh bisa mencapai lebih dari Rp 200 juta per hari,” ungkap Komisaris Syarifah Charia Sukma, Kepala Subdirektorat Renakta Polda Metro Jaya.
Ancaman Hukuman Berat untuk Tersangka
Akibat temuan ini, Ria Agustina dan DN dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyedia layanan kecantikan dan memastikan bahwa klinik atau praktisi kecantikan memiliki izin resmi serta tenaga medis yang berkompeten.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk selalu memeriksa kelayakan dan legalitas layanan kecantikan yang mereka pilih, demi keselamatan dan kesehatan tubuh mereka
26 Aug 2024 12:00 WIB
28 Nov 2024 09:14 WIB
24 Dec 2024 17:03 WIB
24 Dec 2024 17:32 WIB