#1

Langkah Pemerintah soal Insentif bagi Masyarakat tak Efektif?
Financial | 18 Dec 2024 22:06 WIB
Financial | 18 Dec 2024 22:11 WIB
Penulis: Mishbah Nur Ihsan al Hafis
AndalasNews (12/18) – Pemerintah baru saja mengumumkan akan memberlakukan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50%. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada momen Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian.
"Kemudian untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan,"
Selama dua bulan kedepan, pengguna layanan listrik dengan kapasitas di bawah 2.200 VA, akan menikmati diskon tarif sebesar 50%. Sri Mulyani menyebutkan akan ada sekitar 81,4 juta rumah tangga yang berkesempatan memperoleh diskon tersebut. Jumlah itu mencakup hampir 97% total pengguna PLN.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama PT PLN angkat bicara terkait mekanisme penerapan diskon tersebut. Menurut Darmawan Prasodjo, selaku Dirut PLN, diskon tersebut dapat dirasakan baik pengguna pascabayar maupun prabayar.
“Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya," tutur Darmawan.
"Kemudian untuk yang pascabayar kami secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari, Februari, dan tentu saja kalau ada pertanyaan mengenai ini kami sudah mempersiapkan WhatsApp number 087771112123," ungkapnya yang dilansir oleh Kompas.com.
Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, diskon tersebut dimaksudkan untuk mendorong stimulus ekonomi masyarakat. Dengan demikian, hal ini akan terus mempertahankan daya beli masyarakat.
Meski begitu, belum ada pengumuman resmi dari instansi terkait tentang nominal kenaikan tarif listrik mendatang. Pelanggan PLN juga tak perlu risau terkait pemotongan PPN 12%. Menurut lansiran Kompas.com, pelanggan dengan kapasitas listrik dibawah 2.200 VA tidak akan terdampak PPN 12%, yang rencananya akan diberlakukan mulai 2025 mendatang.
09 Dec 2024 10:20 WIB
04 Dec 2024 23:21 WIB
09 Sep 2024 03:24 WIB
01 Dec 2024 14:46 WIB