Cari Artikel

OJK Resmi Ganti Istilah "Pinjol" Menjadi "Pindar": Langkah untuk Meningkatkan Reputasi Layanan Fintech

Entertainment | 19 Dec 2024 09:04 WIB

Penulis: Melly A

OJK Resmi Ganti Istilah "Pinjol" Menjadi "Pindar": Langkah untuk Meningkatkan Reputasi Layanan Fintech
Sumber Gambar: https://id.pinterest.com/

AndalasNews (19/12) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengganti istilah pinjaman online (pinjol) dengan pinjaman daring (pindar). Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat membedakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang legal dan terdaftar dari yang ilegal.

Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat menghilangkan citra negatif yang sering dikaitkan dengan layanan pinjaman online.

Alasan Pergantian Nama

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Jasa Keuangan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan layanan LPBBTI.

Baca juga: Presiden Prabowo Usulkan Penghapusan Pilkada, YC Kenawas : Kemunduran Demokrasi

“Penyelenggara LPBBTI diharapkan dapat membangun reputasi positif di masyarakat melalui tata kelola yang baik dan pengelolaan risiko yang lebih kuat,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

Ia juga menekankan pentingnya upaya industri fintech lending untuk terus meningkatkan kualitas melalui kepatuhan terhadap peraturan dan pengelolaan yang profesional. “Peningkatan citra positif sektor ini hanya bisa tercapai melalui penguatan di berbagai aspek penting,” tambahnya.

Masalah Stigma Negatif dan Peran AFPI

Pergantian istilah ini telah dibahas sejak pertengahan 2024 oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Menurut AFPI, istilah "pinjol" sudah memiliki konotasi negatif di masyarakat karena ulah sejumlah layanan ilegal. Selain itu, istilah tersebut sering diasosiasikan dengan aktivitas yang merugikan seperti judi online.

Baca juga: Tahun 2025, Pemerintah Berlakukan Diskon Listrik Hingga 50%

Dengan dukungan penuh dari OJK, istilah "pindar" diharapkan menjadi identitas baru bagi LPBBTI yang legal dan berizin, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap industri fintech lending.

Performa Industri Fintech Lending

Di tengah penggantian nama ini, sektor fintech lending mencatat kinerja yang positif. Per Oktober 2024, total laba yang dihasilkan mencapai Rp1,09 triliun, meningkat dari Rp806,05 miliar pada September 2024. Peningkatan ini didorong oleh efisiensi operasional dan kenaikan pendapatan.

Namun, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi. Sebanyak 19 penyelenggara LPBBTI masih mencatatkan tingkat kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5 persen. Meski demikian, jumlah ini telah berkurang dari 22 entitas pada bulan sebelumnya, mencerminkan adanya perbaikan dalam pengelolaan layanan.

Lainnya Untuk Anda