#1

OJK Ubah Nomenklatur Pinjol Menjadi Pindar, Hanya Permainan Kata Saja?
Financial | 18 Dec 2024 22:04 WIB
Edu/Tech | 13 Aug 2025 16:22 WIB
Penulis: MRA
FYP Media - Menjadi dosen adalah impian banyak orang yang memiliki passion di bidang pendidikan dan penelitian. Profesi ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk mengajar, tetapi juga berperan penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan di Indonesia. Namun, sebelum menempuh jalur ini, calon dosen harus memahami syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan perguruan tinggi.
Syarat utama untuk menjadi dosen adalah memiliki gelar pendidikan minimal S2 (Magister). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Gelar magister menjadi standar karena dosen diharapkan memiliki kemampuan akademik dan keilmuan yang mendalam untuk mengajar di tingkat perguruan tinggi.
Bagi yang ingin menjadi dosen di universitas negeri atau swasta ternama, gelar Doktor (S3) akan menjadi nilai tambah, terutama jika ingin menduduki jabatan fungsional yang lebih tinggi seperti Lektor Kepala atau Guru Besar.
Selain pendidikan formal, calon dosen harus memiliki Sertifikat Pendidik yang diperoleh melalui Sertifikasi Dosen (Serdos). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar profesional dosen, meliputi kemampuan pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Sebelum mengikuti Serdos, dosen biasanya harus berstatus sebagai dosen tetap di perguruan tinggi dan memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) diberikan kepada dosen tetap di perguruan tinggi. Sedangkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) diberikan kepada dosen tidak tetap atau dosen yang berasal dari praktisi industri. Nomor ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan menjadi identitas resmi dosen di Indonesia.
Seorang dosen wajib menguasai bidang studi yang akan diajarkan. Misalnya, dosen teknik informatika harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang komputer atau teknologi informasi. Keahlian ini dibuktikan dengan ijazah, pengalaman kerja, penelitian, atau publikasi ilmiah.
Dosen di Indonesia tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan penelitian dan menghasilkan publikasi ilmiah. Calon dosen diharapkan memiliki karya tulis, jurnal, atau artikel ilmiah yang relevan dengan bidang keilmuannya. Publikasi ilmiah juga menjadi syarat untuk kenaikan jabatan fungsional.
Kemampuan menyampaikan materi secara jelas, menarik, dan interaktif adalah keterampilan wajib bagi dosen. Selain itu, dosen harus mampu membimbing mahasiswa, baik dalam proses akademik maupun penelitian.
Setiap perguruan tinggi memiliki syarat administrasi yang berbeda, seperti surat lamaran, CV, transkrip nilai, ijazah, dan pas foto. Beberapa universitas juga melakukan seleksi tambahan seperti tes mengajar (microteaching) dan wawancara untuk menilai kemampuan calon dosen.
Menjadi dosen berarti menjadi teladan bagi mahasiswa. Oleh karena itu, integritas, kejujuran, dan etika akademik adalah syarat mutlak. Pelanggaran etika, seperti plagiarisme atau penyalahgunaan wewenang, dapat mengancam karier dosen. (ra)
19 Aug 2025 13:10 WIB
22 Aug 2025 14:10 WIB
22 Jul 2025 14:11 WIB
31 Jul 2025 12:46 WIB