Cari Artikel

Kian Mudah, Kini WNI Bisa Update Data KK Secara Online

Edu/Tech | 14 Dec 2024 13:04 WIB

Penulis: Mishbah Nur Ihsan al Hafis

Kian Mudah, Kini WNI Bisa Update Data KK Secara Online
Sumber Gambar: Tribunnews.com

AndalasNews (12/13) Kartu keluarga adalah salah satu dokumen penting bagi warga negara Indonesia. KK sendiri memuat data tentang susunan, hubungan, jumlah anggota keluarga, hingga identitas masing-masing individu.


Sebagai dokumen hidup, KK harus selalu diupdate untuk menyesuaikan data secara aktual dan faktual. Sekarang, mengurus dan memperbarui KK semakin dipermudah dengan adanya layanan digital. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, berikut ketentuan pembaruan dokumen KK.


Mengutip dari Detik News, berikut jenis-jenis data yang perlu diperbarui.

  • Kelahiran anggota keluarga

  • Kematian anggota keluarga

  • Perubahan status pernikahan/perceraian

  • Pindah alamat

  • Perubahan nama atau pekerjaan

  • Perubahan tingkat pendidikan.


Setiap perubahan dalam item-item di atas wajib untuk segera dilaporkan ke Dukcapil terdekat. Namun, pemerintah sekarang mulai mempermudah akses birokrasi dengan pengembangan sistem digital. Warga saat ini bisa dengan mudah mengurus dokumen KK tanpa harus meluangkan waktu mendatangi dinas Dukcapil.


Pertama, Anda bisa mengunjungi laman website ataupun aplikasi Dukcapil setempat. 

Kedua, Anda tinggal mengIsi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Ikuti prosedur sesuai instruksi yang disediakan, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang perlu diunggah

Ketiga, setelah melengkapi semua form yang disediakan, Anda akan menerima pesan konfirmasi melalui SMS ataupun email. Sampai saat ini, Anda telah berhasil mengupdate dokumen KK Anda.

Terakhir, bila mana ingin mendapatkan versi cetak, Anda bisa mengunjungi kantor Disdukcpil setempat. Sampaikan tujuan Anda untuk memperoleh file cetak dari dokumen KK.


Sebelum itu, untuk dapat memproses pembaruan KK, Anda harus memperhatikan beberpa syarat dan ketentuan berikut.

  1. Pastikan Anda telah mengajukan permohonan cetak KK online melalui kantor Disdukcapil ataupun aplikasi layanan kependudukan daerah.

  2. Cantumkan nomor ponsel dan email yang masih bisa dihubungi.

  3. Dukcapil akan memproses cetak KK dan memberikan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.

  4. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email berisi link situs Dukcapil dan file PDF.

  5. Berikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online untuk menghindari penyalahgunaan data.

  6. Cek data KK yang dikirim oleh Dukcapil dan hubungi kantor Dukcapil jika ada kesalahan.

  7. Setelah data benar, cetak KK online mandiri dan simpan file PDF dengan aman.


Itulah sedikit informasi terkait pembaruan dokumen KK. Selalu update dokumen KK-mu yaa FYPers.

Lainnya Untuk Anda