#1

Jangan Anggap Remeh! Komplikasi Kehamilan Pertama Beresiko Timbulkan Trauma!
Edu/Tech | 06 Dec 2024 20:43 WIB
Hukum & Politik | 10 Dec 2024 10:39 WIB
Penulis: Ivy
AndalasNews (10/12) – Nama Harvey Moeis, suami artis ternama Sandra Dewi, kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Harvey didakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/12), JPU juga meminta Harvey membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis inkrah, jaksa meminta hakim memberikan izin untuk merampas dan melelang aset milik Harvey.
Harvey Moeis, yang juga merupakan pengusaha di bidang timah, diduga memanfaatkan posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam menjalin kerja sama dengan PT Timah, sebuah perusahaan BUMN. Jaksa menyebut Harvey melakukan kongkalikong dengan pihak lain untuk memurnikan timah ilegal dari tambang PT Timah.
Tak hanya itu, Harvey juga meminta smelter menyisihkan keuntungan untuk dana yang disebut sebagai corporate social responsibility (CSR), tetapi uang tersebut diduga masuk ke kantong pribadi. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini memperkaya Harvey dan koleganya, termasuk Helena Lim, dengan total keuntungan mencapai Rp420 miliar.
Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mentransfer uang hasil kejahatannya ke rekening pribadi Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari. Rekening tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarga, termasuk pembelian 88 tas mewah, 141 perhiasan, aset properti, hingga mobil kelas atas seperti Rolls-Royce, Porsche, dan Lexus.
Baca juga: Jelang Nataru, RI Terapkan Diskon Tiket Pesawat Hingga 10%
Jaksa menilai hukuman berat layak dijatuhkan kepada Harvey karena tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Namun, satu hal yang meringankan adalah Harvey belum pernah terjerat kasus pidana sebelumnya.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi dan gaya hidup mewah yang tak wajar sering kali memiliki akar kejahatan yang lebih dalam. Vonis terhadap Harvey Moeis akan menjadi momen penting dalam sejarah penegakan hukum, terutama dalam kasus besar yang melibatkan figur publik.
06 Dec 2024 20:46 WIB
26 Aug 2024 06:25 WIB
02 Jan 2025 15:36 WIB
19 Dec 2024 20:21 WIB