#1

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Resmi Terbitkan Sprindik
Hukum & Politik | 24 Dec 2024 17:03 WIB
Hukum & Politik | 14 Dec 2024 13:11 WIB
Penulis: Mishbah Nur Ihsan al Hafis
AndalasNews (12/14) Jusuf Kalla berhasil terpilih menjadi ketua umum Palang Merah Indonesia untuk keempat kalinya. Hal ini lantas memicuperseturuan di kalangan elite PMI. Kubu Agung Laksono beranggapan terpilihnya kembali jusuf Kalla tidak legitimate.
Kemunculan konflik di PMI ini disayangkan oleh banyak pihak. Hal ini tidak hanya terkait dengan internal kepengurusan, namun menyangkut juga kredibilitas PMI sebagai lembaga kemanusiaan terbesar di Indonesia. Berikut AndalasNews merangkum perjalanan konflik di tubuh PMI.
Pelaksanaan Munas Resmi
Pada tanggal 8-9 Desember 2024, dilaksanakan Munas ke 22 PMI yang bertempat di Jakarta. Munas yang dihadiri 490 peserta sidang yang berasal dari 34 provinsi dan delegasi dari Forum Relawan Nasional (Forelnas). Kegiatan Munas dipecah menjadi dua agenda, yaitu rapat pertanggungjawaban kepengurusan Jusuf Kalla sebelumnya. Kedua adalah agenda pleno penetapan ketua umum kepengurusan 2024-2029.
Menurut aturan rapat, calon ketua yang memperoleh suara lebih dari 50% secara aklamasi akan ditetapkan sebagai ketua terpilih. Ketua panitia Munas, Fachmi Idris, membacakan hasil pleno kedua yang menetapkan JK sebagai ketua terpelih dengan perolehan suara lebih dari 50% total suara sah.
Munas Tandingan yang diinisiasi oleh kubu Agung Laksono
Bersamaan dengan pembacaan putusan penetapan JK sebagai ketua umum, Kubu Agung Laksono mengadakan Munas tandingan. Menurut keterangan kubu Agung Laksono, dirinya sah secara de jure sebagai calon ketua umum dengan mengumpulkan 20% suara anggota sidang.
Agung Laksono melayangkan laporan Munasnya kepada Kemenkumham pada 9 Desember 2024. “Ini (berkas Munas tandingan) sudah kami serahkan kepada Kemenkumham. Dari situlah yang punya kewenangan, karena ada SK dari Kemenkumham,” ungkap Agung Laksono dalam rilisan Liputan 6.
Kubu JK Menolak Hasil Munas Tandingan
Menanggapi pernyataan Agung Laksono, kubu JK menganggap munas tersebut ilegal dan menyalahi prosedur organisasi. Jusuf Kalla dalam satu kesempatan mengatakan langkah yang diambil Agung Laksono adalah bentuk pengkhianatan organisasi.
“Itu ilegal dan pengkhianatan. Kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.
JK juga mengungkap akan melaporkan Agung Laksono ke kepolisian dengan tuduhan tindakan melawan hukum. Eks Sekjen PMI, Sudirman Said, mendukung langkah kubu JK menentang hasil Munas tandingan. Ia juga menuding bahwa tindakan tersebut melanggar tujuh prinsip kepalangmerahan.
Mediasi Kemenkumham untuk Menengahi Konflik PMI
Menanggapi memanasnya konflik internal PMI, Menteri Hukum Suparman Andi Agtas ikut angkat bicara. Ia menepis adanya permohonan yang masuk ke Kemenkumham. Kemenkumham hingga saat ini belum mengambil keputusan apapun terkait penetapan ketua umum PMI.
Andi mendorong pihaknya akan mendorong adanya mediasi dalam penyelesaian konflik ini. “Dari kami di Kementerian Hukum sebelum mengambil sebuah keputusan, apalagi ini menyangkut dualisme kepengurusan dalam organisasi, semuanya kita dorong untuk terlebih dahulu dilakukan mediasi oleh kedua pihak,” ungkapnya pada awak media.
06 Jan 2025 17:34 WIB
20 Dec 2024 17:20 WIB
26 Dec 2024 19:40 WIB
24 Dec 2024 17:37 WIB