Cari Artikel

Revisiting Kasus Sritex : Apakah Sritex benar-benar Pailit?

Financial | 20 Dec 2024 17:22 WIB

Penulis: Mishbah Nur Ihsan al Hafis

Revisiting Kasus Sritex : Apakah Sritex benar-benar Pailit?
Sumber Gambar: Bloomberg

AndalasNews (12/20) - Beberapa bulan lalu, industri tekstil legendaris Indonesia, Sritex, diisukan akan gulung tikar. Setelah sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menganulir kasasi tersebut.


Keputusan tersebut menegaskan status pailit Sritex yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan ini mengawal babak baru dalam perjalanan perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade. Dengan dibacakannya amar putusan tersebut, menandai upaya penyelamatan Sritex hampir mustahil lagi untuk dilakukan.


Namun pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, akan tetap mengambil langkah-langkah untuk memastikan keberlanjutan perusahaan. Ia menilai dampak sosial ekonomi akibat pailitnya Sritex dapat meluas secara masif.


Sejalan dengan itu, Airlangga Hartarto juga meyakinkan akan mengatur jalan keluar bagi Sritex. Airlangga menilai, urgensi keberlanjutan kegiatan produksi Sritex ini untuk tetap menjaga jumlah tenaga kerja yang sangat besar di perusahaan tersebut. Hingga saat ini pemerintah masih berupaya melakukan lobi-lobi dengan kreditur-kreditur PT Sritex.


Posisi kemarin dengan posisi hari ini sebetulnya sama, sama artinya kemarin sedang berproses kasasi. Pemerintah mendorong ini going concern (kelangsungan usaha), jadi untuk tetap berproduksi. Tadi sore saya juga berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap terjaga,” ujar Airlangga.


Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto bilang perusahaan menghargai keputusan tersebut. Namun, ia menyebut PT Sritex akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan hasil konsolidasi internal perusahaan.


Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," ungkap Iwan Kurniawan yang akrab disapa Wawan tersebut.


Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit," tuturnya sebagaimana dilansir dari Tempo.co. 

Lainnya Untuk Anda