#1

Sering Tidur Pakai Kipas Angin? Waspadai 7 Bahaya Ini Mengintai Tubuhmu!
Edu/Tech | 04 Aug 2025 14:27 WIB
Financial | 18 Dec 2024 22:04 WIB
Penulis: Mishbah Nur Ihsan al Hafis
AndalasNews (12/18) – Pinjaman Online (Pinjol) masih menjadi masalah serius bagi negara Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyuarakan agar masyarakat berhati-hati berurusan dengan layanan pinjol ilegal.
Dalam temuan OJK, ditemukan bahwa jumlah masyarakat yang terjerat pinjol ilegal sangat tinggi. Bahkan ada yang tersangkut puluhan pinjol karena terpaksa menjalankan prinsip 'gali lubang tutup lubang'. Sarjito yang juga merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), menambahkan hal ini bertambah parah dengan temuan kredit konsumtif di pinjol berizin OJK yang sudah lebih dari 50%.
Hingga saat ini, OJK terus berupaya menanggulangi darurat pinjol. Gebrakan baru OJK pada tahun 2024 ini adalah mengubah nomenklatur pinjol menjadi pindar (pinjaman daring). Wacana ini disampaikan oleh Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Ia menambahkan kalau nama baru pindar merujuk pada layanan fintech yang resmi dan legal. Harapannya, perubahan nomenklatur menjadi pindar ini akan meningkatkan pengetahuan masyarakat agar dapat membedakan mana pinjol legal dan yang ilegal.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengomentari wacana tersebut. Ia menilai penggantian nomenklatur tidak akan mengubah banyak hal. Ia menyebut langkah ini adalah bentuk eufimisme, atau penghalusan bahasa.
“OJK harusnya fokus saja pada penyelesaian masalah, terutama pinjaman yang menjerat masyarakat miskin, rentenir bermodus pinjaman online, hingga sanksi hukum yang keras," ungkap Yudhistira.
Ia berkelakar bahwa sebaiknya pemerintah berfokus pada akar permasalahan. Pasalnya, kerugian sebab pinjol ini tidak hanya ditanggung peminjam. Penyedia jasa pinjol juga mengalami kerugian.
Di lain sisi, data yang dilaporkan CNBC Indonesia menunjukkan peningkatan laba fintech lending naik dari Rp806,05 miliar menjadi Rp1.097,51 miliar pada periode September-Oktober. Hal ini diyakini imbas peningkatan pendapatan operasional dan efisiensi dari beban operasional.
18 Jul 2025 08:32 WIB
17 Jul 2025 09:53 WIB
14 Aug 2025 10:10 WIB
24 Dec 2024 17:32 WIB