Cari Artikel

Komnas HAM : Kami Sesalkan Penundaan Pameran Lukisan Yos Suprapto

Entertainment | 23 Dec 2024 17:47 WIB

Penulis: Mishbah Nur Ihsan al Hafis

Komnas HAM : Kami Sesalkan Penundaan Pameran Lukisan Yos Suprapto
Sumber Gambar: Indotren.com

AndalasNews (12/23) - Dijadwalkan Kamis (12/19) lalu, pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto diminta ditunda terlebih dahulu. Pertunjukan seni direncakan akan menampilkan 30 lukisan yang dibuka untuk publik mulai Jumat (20/12) sampai 19 Januari 2025.


Diketahui, ruang pameran tersebut masih dalam kondisi terkunci dan gelap ketika sang seniman, Yos Suprapto sampai di lokasi, Gedung A Galeri Nasional Indonesia di Gambir, Jakarta Pusat. Mengutip dari BBC, hal tersebut dibarengi dengan pengunduran diri kurator pada event tersebut, Suwarno Wisetrotomo, tiga jam sebelum pembukaan resmi. 


Sebagai informasi, Yos sempat diminta menurunkan sebanyak lima lukisannya dari pameran karena dinilai tak sesuai dengan tema. Yos diberitahu bahwa ada lima lukisan yang "harus diturunkan", yaitu dua lukisan Konoha, dan tiga lukisan lainnya; Niscaya (petani menyuapi makan pria berdasi), Makan Malam (petani memberi makan anjing-anjing) dan 2019 (sosok pria dan banteng merah).


Yos mengungkap dirinya telah bernegosiasi dengan penyelenggara terkait hal tersebut. Melansir dari BBC, ia mengatakan "Saya bernegosiasi agar lukisan ditutupi kain hitam. Pada saat itulah Suwarno secara formal melepas jabatannya sebagai kurator, menjabat tangan kita semua," ujar Yos


"Itu [menurunkan lima lukisan] atau pameran tidak dibuka," imbuhnya.


Merespon penutupan sepihak tersebut, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengecam tindakan tersebut. “Pertama, kami menyesalkan penundaan pameran lukisan tersebut,” ujarnya saat dimintai jawaban oleh tim Kompas.


Komnas HAM pun sangat mendorong agar kebebasan ekspresi seni di Indonesia tetap terus dijamin, jangan sampai dibatasi. Ekosistem demokrasi di Indonesia yang sudah lama dibangun mengamanatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk ekspresi seni. Hal tersebut telah menjadi bagian hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang (UU) tentang HAM, dan konvensi hak sipil politik internasional.


“Untuk itu, sesungguhnya, kewajiban pemerintah Indonesia adalah menjamin, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas bebas berpendapat dan berekspresi, termasuk di dalamnya ekspresi seni,” kata Anis.


Pihaknya akan melakukan langkah sesuai kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, baik dalam hal pemantauan maupun mediasi.


Lainnya Untuk Anda