Cari Artikel

Praktik Pemalsuan Uang di Kampus Islam Makassar

Hukum & Politik | 20 Dec 2024 17:20 WIB

Penulis: Mishbah Nur Ihsan al Hafis

Praktik Pemalsuan Uang di Kampus Islam Makassar
Sumber Gambar: DetikNews

AndalasNews (12/20) - UIN Makassar sedang ramai dibicarakan belakangan. Polisi menemukan barang bukti uang senilai Rp 446.700.000 yang diproduksi di kampus UIN Alauddin Makassar. Ada apa sebenarnya dengan dugaan pemalsuan uang di salah satu kampus Islam negeri tersebut?


Menurut keterangan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Yudhiawan Wibisono uang palsu yang diproduksi di kampus UIN Alauddin Makassar digunakan untuk Pilkada di Sulawesi Selatan (Sulsel), namun urung digunakan karena tidak ada yang bersangkutan gagal memperoleh tiket pilkada. Berdasarkan laporan, praktik pencetakan uang ilegal itu dilakukan di perpustakaan kampus UIN Makassar.


Setelah dilakukan pendalaman kasus, polisi akhirnya menetapkan sejumlah 17 tersangka atas dugaan tersebut. Kepala Perpustakaan disebut-sebut terlibat sebagai otak dari sindikat tersebut. Yudhiawan juga menambahkan kalau operasi pemalsuan uang tersebut sudah berjalan sejak 2010 lalu. 


Berikut daftar tersangka kasus pabrik uang palsu yang berhasil dibekuk polisi.


1. Andi Ibrahim, 54 tahun (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)

2. MN, 40 tahun (Staf kampus UIN Alauddin Makassar)

3. MS, 52 tahun (Orang yang pertama kali memproduksi uang palsu)

4. IR, 37 tahun (Oknum karyawan bank)

5. AK, 50 tahun (Oknum karyawan bank)

6. TA, 52 tahun (Oknum ASN Pemprov Sulbar)

7. MMB, 40 tahun (Oknum Pemprov Sulbar)

8. SM, 58 tahun (Oknum ASN)

9. SI, 55 tahun (Oknum ASN)

10. AA, 42 tahun, sebelumnya disebut 22 tahun. (Pencetak benang pengaman uang palsu)

11. SW, 35 tahun

12. KN, 48 tahun

13. JB, 68 tahun

14. S, 60 tahun

15. IH, 42 tahun

16. M, 37 tahun

17. R, 49 tahun


Kronologi praktik ilegal tersebut dimulai semenjak 2010 lalu, namun, pencetakan dan pengedaran uang palsu tersebut dimulai bulan Mei 2024.


Timeline pembuatan dan peredaran uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, udah lama ini. Kemudian lanjut 2011 sampai dengan 2012," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan di Mapolres Gowa pada Kamis lalu (19/12/2024).


Kemudian Juli 2022 merencanakan lagi pembuatan dan mempelajari lagi. Jadi kalau dilihat dari sekarang, perencanaan pembuatan ini dimulai dari 2022. Kalau 2010 ini masih tahap pengenalan," imbuhnya.


Sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain: uang senilai triliunan rupiah, mesin print uang, serta alat pemotong uang palsu.

Lainnya Untuk Anda