#1

Revisiting Kasus Sritex : Apakah Sritex benar-benar Pailit?
Financial | 20 Dec 2024 17:22 WIB
Hukum & Politik | 02 Jan 2025 15:47 WIB
Penulis: Mishbah Nur Ihsan al Hafis
AndalasNews (1/2) - Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) disebut mencatut nama Jokowi dalam nominasi nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Tak main-main, Jokowi menjadi salah satu nama dari lima kandidat.
Soal kabar tersebut, Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.
"Ya dibuktikan, apa,"
"Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?," sambung Jokowi di kediaman Solo.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Projo, Handoko juga mempersilakan pihak-pihak yang memiliki data dan fakta untuk membawa dugaan korupsi ke ranah hukum.
“Silakan saja proses hukum jika memang ada data dan fakta. Jangan cuma sekadar omong-omong tanpa bukti,” kata Handoko kepada wartawan, Rabu lalu (1/1/2025).
Tak luput, Abraham Samad, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, juga berkomentar terhadap isu tersebut. Abraham menuturkan KPK segera menanggapi berbagai desakan masyarakat untuk segera memeriksa Jokowi dan keluarganya. Menurut Abraham, jika KPK bersegera menanggapi, maka tanggapan publik soal pimpinan KPK yang dipimpin Setyo Budiyanto adalah ‘orang-orang’ Jokowi memang benar adanya.
“Harusnya KPK merespons dengan cepat,”
“Karena kalau KPK berdiam diri tidak bertindak, maka bisa masyarakat menganggap komisioner KPK yang baru ini memang orangnya Jokowi seperti yang selama ini beredar dugaan,” kata Samad, dalam keterangannya Kamis, 2 Januari 2025.
Menimpali respon-respon masyarakat sipil, KPK angkat bicara soal nama Jokowi yang masuk nominasi salah satu pemimpin terkorup versi OCCRP.
"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (1/2/2025).
KPK mempersilahkan pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk dapat melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Baik itu ke KPK, maupun ke kepolisian atau kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi," kata Tessa.
Baca juga : Metode Melatih Konsentrasi dengan Doodling
Baca juga : Tahun 2025, Pemerintah Berlakukan Diskon Listrik Hingga 50%
15 Dec 2024 13:52 WIB
06 Dec 2024 20:38 WIB
23 Dec 2024 17:47 WIB
06 Dec 2024 20:43 WIB