Cari Artikel

Ricuhnya Demo Mahasiswa di Semarang Kawal Putusan MK: Pagar DPRD Jawa Tengah Dirusak

Financial | 26 Aug 2024 08:17 WIB

Penulis: Bima

Ricuhnya Demo Mahasiswa di Semarang Kawal Putusan MK: Pagar DPRD Jawa Tengah Dirusak
Sumber Gambar: https://www.instagram.com/reel/C-997EZySTF/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Semarang, JelajahJawa (23/08) - Pada tanggal 22 Agustus 2024, aksi demonstrasi yang digelar oleh ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Semarang untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada berujung pada kericuhan. Aksi yang semula berjalan damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, berubah menjadi tegang ketika para demonstran bergerak menuju pintu belakang gedung DPRD.

Kericuhan bermula saat para mahasiswa yang merasa frustrasi karena pintu depan dijaga ketat, memutuskan untuk mendekati pintu belakang DPRD yang ternyata tidak diawasi dengan ketat. Melihat situasi ini, para demonstran mencoba memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk ke dalam gedung DPRD. Namun, polisi yang awalnya fokus menjaga pintu depan, segera berlari ke belakang untuk mengamankan situasi. Mobil water cannon pun langsung disiagakan untuk menghalau massa yang semakin mendekat.

Setelah pintu gerbang belakang berhasil ditutup oleh petugas keamanan, para pendemo mulai bertindak agresif. Mereka merusak pagar belakang kantor DPRD Jawa Tengah dengan cara mendobraknya hingga rusak parah. Selain itu, demonstran juga melemparkan batu, botol air mineral, dan bambu ke arah halaman belakang gedung, yang menyebabkan beberapa mobil yang terparkir di area tersebut harus dipindahkan untuk menghindari kerusakan lebih lanjut.

Situasi semakin tidak terkendali, mendorong pihak kepolisian untuk mengerahkan pasukan Dalmas guna menenangkan massa dan mengembalikan situasi ke dalam kendali. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir putusan MK terkait Pilkada.

Demo ini tidak hanya terjadi di Semarang, tetapi juga berlangsung serentak di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, sebagai bentuk solidaritas terhadap keputusan MK yang kontroversial. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dari MK yang memicu aksi ini, mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah, dan langsung dibahas dalam rapat DPR bersama pemerintah sehari setelah putusan tersebut diumumkan.

Aksi demonstrasi yang berujung ricuh ini mencerminkan ketidakpuasan dan kekhawatiran mahasiswa terhadap proses demokrasi dan transparansi dalam pemilihan kepala daerah, yang mereka anggap terancam oleh keputusan tersebut. Sementara kericuhan terjadi, pesan dari aksi ini tetap jelas: mahasiswa menuntut keadilan dan kejujuran dalam proses politik yang berlangsung di Indonesia.

Lainnya Untuk Anda